Passport Service

Layanan pembuatan paspor kami membantu individu maupun perusahaan mengurus proses pembuatan atau perpanjangan paspor dengan cepat dan mudah. Kami menangani seluruh langkah administrasi sehingga Anda tidak perlu khawatir tentang dokumen yang kurang, antrean panjang, atau persyaratan yang membingungkan.

Dengan tim yang berpengalaman, Anda akan mendapatkan panduan yang jelas, bantuan pengisian formulir, hingga pendampingan sampai paspor Anda berhasil diterbitkan.

Manfaat Jasa Pembuatan Paspor:

  • Konsultasi mengenai persyaratan paspor baru atau perpanjangan.

  • Bantuan pengisian formulir secara benar.

  • Panduan dokumen yang dibutuhkan dan ketentuan foto.

  • Penjadwalan janji temu (jika diperlukan) untuk menghemat waktu.

  • Pemantauan status pengajuan hingga paspor siap diambil.

Syarat Pembuatan Paspor Baru (WNI)

1. Dokumen yang Harus Disiapkan:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.

  • KK (Kartu Keluarga).

  • Akte kelahiran / ijazah / buku nikah / surat baptis (salah satu, untuk verifikasi data).

  • Paspor lama (jika pernah memiliki sebelumnya).

Catatan: Untuk anak di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP:

  • Akte kelahiran anak.

  • Kartu Keluarga.

  • KTP orang tua.

  • Buku nikah orang tua.

Syarat Perpanjangan / Penggantian Paspor

Sejak berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014, istilah perpanjangan diganti menjadi penggantian paspor (karena paspor lama akan diganti yang baru).

Dokumen yang Harus Disiapkan:

  • Paspor lama yang masa berlakunya akan habis (atau sudah habis).

  • KTP yang masih berlaku.

  • KK (Kartu Keluarga).

  • Akte kelahiran / ijazah / buku nikah (jika ada perbedaan data).